DaerahHukumKriminal

Jual Pertamax Oplosan, Pria di Pacitan Diringkus Polisi

×

Jual Pertamax Oplosan, Pria di Pacitan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
oplosan
Petugas saat menunjukan barang bukti

oplosan
Petugas saat menunjukan barang bukti

Lenterainspiratif.id | Pacitan  – Hari Sutrisno (38) warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengoplos BBM Pertalite menjadi Pertamax. Selain itu, tersangka juga membuat jenis Premium oplosan.

Rupanya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dimanfaatkan untuk meraup untung dengan cara ilegal.

“Pelaku kami amankan atas dasar pengoplosan BBM, diubah Pertalite ke Pertamax. Dijual harga tinggi,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (22/4/2022).

Pekerjaan haram ini sudah dilakoni pelaku selama 4 bulan. Modusnya adalah membeli Pertalite dengan jeriken ke beberapa SPBU yang ada di Pacitan. Pertalite tersebut lalu diubah menjadi Pertamax. Semuanya diberi pewarna minyak yang telah dibeli secara online.

“Kami menyita ada 25 jeriken. Dengan masing-masing jeriken berisi 35 liter Pertalite, ” terang lulusan Akpol 2002 kepada wartawan.

Premium oplosan dijual kembali oleh pelaku dengan harga lebih tingi dengan harga dasar Pertalite Rp7.650/Iiter atau Rp 267.750/jeriken 35 liter.

Setelah menjadi Premium dan Pertamax dijual kegada pengecer seharga Rp8000 sampai Rp8.500 atau Rp300.000 sampai Rp310 .000 per jeriken isi 35 liter.

Bila dijual langsung kekonsumen, harga Premium Rp10 ribu. Sedangkan Pertamax oplosan Rp 13 ribu.

“Ya memang banyak warga yang lebih suka Premium. Untuk alat pertanian dan lain,” terangnya.

Pelaku dijerat pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar. (fi)