Lenterainspiratif.com, PASURUAN — Polisi menetapkan Joko Susilo (38) sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan pacar Joko berstatus korban, untuk pria yang memakai jasa masih berstatus saksi.
Seperti diberitakan Joko menawarkan kekasihnya di Facebook untuk layanan threesome. Pria paruh baya itu menawarkan Rp 3 juta untuk pria yang mau memakai pacarnya.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara pacarnya posisinya korban. Sedangkan pria yang bersama mereka saat digerebek, statusnya saksi,” kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan, Kamis (16/1/2020).
Joko merupakan warga Paulan Timur RT 04 RW 03, Desa Paulan Colomatu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI/21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI/19/2016 perubahan atas UURI/11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 506 KUHP.
“Tersangka terancam 15 tahun penjara,” imbuh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda.
Adrian menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya hanya bisa menjerat Joko sebagai tersangka perdagangan orang. Sementara pacarnya dan pria hidung belang yang diamankan dalam penggerebekan tak bisa dijerat hukum.
“Undang-undang kan hanya menjerat orang yang memperjualbelikan. Nah si cewek ini obyeknya,” lanjutnya.
Sat Reskrim Polres Pasuruan menggerebek Joko dan kekasihnya serta seorang pelanggan yang melakukan hubungan seks bertiga atau threesome pada Sabtu (4/1) malam. Penggerebekan dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain selimut, baju, celana pendek, celana dalam, BH hingga handuk. Dua buah HP dan uang Rp 1,9 juta juga disita. (tam)