Lenterainspiratif.id | Magetan – Pria bernama Umar Abdillah dan Abdul Kholik warga Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan terancam 10 tahun kurungan penjara gara-gara menjual obat kuat ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro mengatakan, dari keduanya polisi menyita uang tunai sebesar Rp 70.000 dan 96 produk obat kuat berbagai jenis dan merk.
“Kami mengamankan UA pada Senin siang (27/2/2023) di Maospati, diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” ujar Didik, Rabu (12/4/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, esok paginya polisi menangkap Abdul Kholik di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku menjual produk produk tersebut di sebuah toko milik AK, Desa Temboro Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,” pungkasnya.
Keduanya dijerat Pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto pasal 60 angka 10 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Dad)