Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Totok (35) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta lantaran tega menjual istrinya ke pria hidung belang. Pria asal Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik menjual istrinya layanan seks bertiga atau Threesome.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusak Junarko mengatakan, Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto pada, Rabu (16/72025) sekitar pukul 18.00 WIB. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan alternatif Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang TPPO,” katanya.
Yusak menlanjutkan, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.
“Dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” imbuhnya.
Totok diciduk Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat menjajakan istrinya, IN (29) ke pria hidung belang di sebuah kamar hotel pada, Senin (4/11/2024). Dalam pengakuannya, pelaku menjual istrinya untuk threesome karena fantasi seks dan mendapatkan imbalan uang.
Totok yang merupakan seorang kuli bangunan ini menawarkan istrinya melalui grub facebook. Sekali kencan, Totok menghargai istrinya Rp 1,5 juta satu kali main. Ia mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut, di wilayah Malang dan Mojokerto.