Jakarta, LenteraInspiratif.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal gading gajah yang dipasarkan melalui media sosial. Dua orang pria diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Tebet, Jakarta Selatan.
Penindakan pertama dilakukan pada 8 Mei 2024 di Sukabumi. Polisi meringkus pria berinisial R (47) dan menyita empat batang gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang menemukan akun menawarkan bagian tubuh satwa dilindungi.
Selanjutnya, pengembangan penyidikan mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang diciduk pada 14 Mei 2024 di sebuah rumah kos di wilayah Tebet. Dalam operasi ini, tim turut menyita tiga batang gading dengan total berat 6,73 kilogram serta satu ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Para pelaku ini bukan jaringan internasional, melainkan perorangan yang memanfaatkan media sosial untuk menawarkan gading ke pembeli dalam negeri,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Minggu (26/5/2025).
Menurut Brigjen Nunung, modus yang digunakan adalah membeli gading dari pihak tertentu lalu menjual kembali dengan harga lebih mahal melalui platform digital.
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polri menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan lingkungan yang serius. Masyarakat diminta tidak terlibat dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar.