Jawa TimurPeristiwa

Jual Beli Senpi Ilegal, 3 Warga Blitar Dibekuk di Sidoarjo

×

Jual Beli Senpi Ilegal, 3 Warga Blitar Dibekuk di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Senpi ilegal, Berita Sidoarjo
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Tiga warga Blitar diamankan Sat Reskrim Polresta Sidoarjo karena memiliki 9 senjata api (senpi) ilegal. Ketiganya berprofesi sebagai satpam.

Ketiga tersangka tersebut adalah TS (34) warga Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Blitar. Sedangkan EK (45) seorang pedagang warga Desa Bakung Kecamatan Bakung Blitar, dan AS (32) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Blitar.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tersangka TS berupa dua senpi jenis pistol jenis G2 Combat yang nomornya seri dihapus dan Glock 17 dengan amunisi kaliber 9 mm.

Sedangkan untuk laras panjang polisi menyita empat buah jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber 7,62 mm, senpi laras panjang sofgan jenis AK 102, dan senpi laras panjang air sofgan jenis Cobra.

Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, setelah menerima pelimpahan dari Pomal TNI AL, pihaknya langsung menyelidikinya.

“Dari pengakuan tersangka TS bahwa dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga RP 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).

Kusumo menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lagi, pihaknya menangkap dua pembeli senpi ilegal lainnya. Mereka adalah EK (45) dan AS (32).

“Dari pengakuan tersangka EK bahwa dirinya memiliki senpi jenis pistol merk Zoraki 914 dan jnis Zoraki 917 kaliber 9 mm barang bukti tersebut dia dapat dari tersangka TS,” jelas Kusumo.

“Motif EK memiliki senpi tersebut untuk menjaga dirinya sendiri, karena sering melakukan transaksi dagang dengan jumlah nominal yang banyak,” lanjutnya.

Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan paling sedikit 20 tahun penjara. (Ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *