Jawa TimurPeristiwa

JPU Susul Banding Dalam Kasus Korupsi Bank Jatim Mojokerto

Korupsi bank jatim
Kasus korupsi Bank Jatim Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto masih terus bergulir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto susul untuk mengajukan banding.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan pernyataan banding ini resmi disampaikan ke PN Tipikor Surabaya pada Jum’at (26/8/2022) kemarin. Langkah ini diambil oleh kejaksaan menyusul keputusan dari para kuasa hukum terdakwa yang turut mengajukan hal serupa.

“Iya hari ini banding, karena terdakwa juga mengajukan banding,” kata Tarni kepada LenteraMojokerto pada, Jumat (26/8/2022).

Adapun memory banding, Tarni mengaku jika saat ini masih dalam tahap penyusunan. Dirinya juga belum bisa memastikan kapan memory banding akan dikirimkan ke PN Tipikor Surabaya.

“Belum dikirim, batas pengiriman 7 hari setelah menyatakan banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang kasu korupsi Bank Jatim Mojokerto di PN Tipikor Surabaya pada, Jumat (19/8/2022) Ketua Majelis Hakim Darwanto menyatakan jika para terdakwa kasus korupsi Bank Jatim Mojokerto telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim telah memvonis terdakwa Amiruddin dan Rizka Arifiandi pidana penjara 6 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta. Sementara Iwan Sulistiyono divonis pidana pokok 7 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Iwan Sulistiyono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.124.751.136.

Setelah pembacaan hasil putusan, kuasa hukum terdakwa Amiruddin dan Rizka Arifiandi langsung menyatakan banding. Sementara kuasa hukum Iwan Sulistiyono menyatakan banding pada Rabu (24/8/2022).

Berkas naskah banding ini rencananya bakal diserahkan pada Rabu depan (31/8/2022). Kuasa Hukum Iwan Sulistiyono menyebut bakal menyertakan bukti baru dalam memory banding tersebut. (Diy)

Exit mobile version