DaerahPeristiwa

Jombang Kekosongan, 10 Jabatan Eselon II

×

Jombang Kekosongan, 10 Jabatan Eselon II

Sebarkan artikel ini

Jombang,  lenterakiri.com
Kabupaten Jombang,  Jawa Timur,  hingga saat ini masih "kekosongan" 10 pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  yang merupakan pangkat eselon II di lingkup Pemerintahan  Kabupaten Jombang,  Jawa Timur. Serta Pemerintah Jombang belum melaksanakan lelang terbuka,  untuk mengisi kekosongan jabatan. Dan lelang dipastikan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Jombang 2018.

Komposisi Timsel (tim seleksi), untuk jabatan eselon II,  terdiri dari Kemenpan,  Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,  Pemerintah Kabupaten Jombang, Akademisi,  dan Tokoh Masyarakat. Dan setelah lulus, nanti diusulkn ke Kemenpan melalui Gubernur,  dan setelah itu turun persetujuan, barulah 'siapa yang berhak memangku jabatan yang kosong.

Muntholip,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang,  saat ditemui dikantornya pada (11/09/2017), menjelaskan,  bahwa kekosongan akibat dari Pemekaran Dinas dan juga Pejabat yang kosong. Meskipun begitu,  kapan waktu lelang jabatan, 'dirinya belum mengetahui secara pasti. Sebetulnya,  mulai Juli-Agustus mau mulai lelang.Tapi, ada dua lagi yang pensiun sehingga ada dua tambahan dan perubahan lagi yang diajukan. Akhirnya, tak sesuai dengan proposal awal."Untuk BPBD (badan penanggulangan bencana daerah) yang eselon III, satu orang yang pensiun sehingga kosong jabatan. "ucapnya.

'Muntholip, menambahkan,  jabatan SKP yang kosong diantaranya,  Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan,  Dinas Pemuda dan Olahraga,  Dinas Perpustakaan  dan Kearsipan,  Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Budaya dan Pariwisata,  Dinas Perikanan,  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan ke-10 SKPD tersebut hanya diisi oleh pelaksana tugas (plt).Hal itu terjadi,  karena proses lelang terkendala regulasi yang ada.Karena Bupati Jombang kembali ikut bertarung dalam Pilkada 2018.Maka, batas paling lambat untuk mengambil kebijakan kedinasan terakhir 12 agustus 2017."tegasnya (dit)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *