Lenterainspiratif.id | Malang -Jenazah Tekhnisi Hotel Ibis yang meninggal karena terjepit lift, Suprihandi Tjahjanta (54), setelah menjalani visum, recananya akan dimakamkan hari ini.
teknisi Hotel Ibis Style Malang meninggal terjepit lift, rencananya dimakamkan hari ini. Setelah menjalani visum, jenazah dibawa ke rumah persemayaman Gotong Royong.
“Rencana pemakaman hari ini,” kata Bambang (70), kerabat korban, Sabtu (29/5/2021).
Suprihandi Tjahjanta (54) merupakan seorang teknisi Hotel Ibis Style Melang. Ia tinggal di Jalan Ikan Lodan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. jenazah dibawa ke rumah persemayaman Gotong Royong setelah menjalani visum di RSU dr Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada Jumat (28/5).
Suprihandi ditemukan tewas setelah sebelumnya tengah memperbaiki lift karyawan yang dilaporkan mengalami kerusakan. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Malang mencatat bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Korban terdaftar sebagai peserta, sejak awal Hotel Ibis berdiri sebagai teknisi, terhitung kurang lebih 7 tahun dalam kurun waktu 2014 sampai 2021,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Ada empat manfaat yang akan diterima korban sesuai dengan empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Korban terdaftar 4 program yakni JHT, JP, JKK, dan JKM. Ada manfaat JP berkala untuk ahli waris. Manfaat minimal tahun ini 356.600 per bulan dan saldo jaminan hari tua 7 tahun ,” beber Imam.
“Nilai santunan, JKK Rp 170.800.000, JHT Rp 14.584.299.54 dan biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa jenjang SMA Rp 3 juta/tahun dan beasiswa kuliah Rp 12 juta/tahun. Untuk JP berkala Rp 356.600/bulan,” pungkas Imam.