Jawa TimurKriminal

Jemaat Persekutuan Doa Efrata Jombang, Perkosa Gadis 14 Tahun Dengan Modus Doa Penyembuhan

×

Jemaat Persekutuan Doa Efrata Jombang, Perkosa Gadis 14 Tahun Dengan Modus Doa Penyembuhan

Sebarkan artikel ini
Jemaat Persekutuan Doa Efrata Jombang, Doa Penyembuhan

Jemaat Persekutuan Doa Efrata Jombang, Doa Penyembuhan

Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang pria di Jombang diringkus polisi setelah memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun dengan modus ritual penyembuhan. Tersangka yakni Hendra Prasetyo Nugroho (39) Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, ia merupakan Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang.

“Modusnya tersangka HPN bisa memberikan kesembuhan dengan doa. Karena korban sakit kejang-kejang,” kata Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).

Ayah korban kemudian meminta bantuan tersangka untuk mengobati sang anak, melalui doa penyembuhan. Hendra pun mengajak korban berdoa berdua saja di dalam kamar korban pada 10 Agustus 2019, pada saat itu korban baru berusia 12 tahun.

“Setelah doa bersama tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban diyakinkan kalau persetubuhan itu bagian dari ritual doa penyembuhan, kalau tidak dilakukan takutnya semakin parah,” terangnya.

Arie menjelaskan korban terakhir kali diperkosa tersangka di kamar tamu PD Efrata Mojowarno pada 6 Oktober 2021. Gadis yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP itu akhirnya jengah dengan perlakuan bejat korban, hingga akhirnya ia menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang ibu.

“Korban mengadu ke ibunya karena pola doa penyembuhan yang berbeda dengan lainnya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menegaskan tersangka bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja, hanya saja ia kerap ditunjuk untuk memimpin doa.

“Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka untuk melakukan doa kesembuhan bagi putrinya,” ungkapnya.

Pada awalnya, korban sempat mempertanyakan keterkaitan doa kesembuhan dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka. Namun hal itu selalu bisa di jawab oleh tersangka, dan meyakinkan korban dengan kebohongannya.

“Korban beberapa kali menanyakan ke tersangka, kata tersangka ini sesuai petunjuk keyakinan tersangka. Karena korban tidak kuat, akhirnya mengadu ke ibunya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Hendra disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 16 November 2021. ( dit )