Lenterainspiratif.id | Lamongan – Menjelang Ramadan, Satpol PP Lamongan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada, Kamis (24/3/2022).
Dalam razia kali ini yang menjadi sasaran razia petugas adalah warung penjual miras di Kecamatan Paciran dan rumah bernyayi di Kota Lamongan.
“Ini menjelang bulan suci Ramadan, jangan pernah ada peredaran miras di wilayah Lamongan,” kata Safari.
Dalam razia, petugas mengumpulkan ratusan liter miras yang kadar alkoholnya melebihi aturan berlaku.
Baik miras dalam kemasan pabrikan maupun home industri yang dijual liar dengan takaran literan, seperti arak dan towak semua nya disita petugas.
“Ini selain ada miras jenis arak, juga ratusan liter miras beralkohol dalam kemasan pabrikan yang batas alkohol terlarang menurut Perda,” kata Safari.
Selain menyita miras, anggota Satpol PP juga menindak 4 pelaku usaha. Mereka di BAP atas tidak pidana ringan.
“Kalau yang di rumah karaoke, Satpol mengamankan sekitar 350 botol miras kemasan pabrikan. Miras home industri sebanyak 48 liter arak,” imbuhnya. (Man)