Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Mojokerto, TNI, dan Polres Mojokerto menggelar razia rumah kos di wilayah Kota Mojokerto, Sabtu (22/2/2025) malam. Dalam operasi ini, dua pasangan yang bukan suami istri diamankan dari sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa, menyatakan bahwa kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka kami amankan untuk dilakukan pembinaan dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, mengungkapkan bahwa salah satu perempuan yang diamankan sempat berusaha mengelabui petugas dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas tetap mengamankan mereka.
“Dari hasil identifikasi, pria yang diamankan berasal dari Jakarta dan berusia 24 tahun. Sedangkan perempuan tersebut berasal dari Lamongan dan tinggal di kos tersebut karena bekerja di Mojokerto,” jelasnya.
Dalam razia ini, petugas juga menemukan dua botol minuman beralkohol di dalam kamar kos tersebut. Namun, menurut keterangan perempuan yang diamankan, minuman tersebut bukan untuk dikonsumsi atau dijual, melainkan hanya sebagai sampel karena pekerjaannya sebagai sales minuman beralkohol.
Atas kejadian ini, mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 69 dan 70 terkait ketertiban dan norma kesusilaan.