
Lenterainspiratif.id | Berita Surabaya – Menjelang libur Natal dan Tahun baru Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta warganya tetap di rumah saja bersama keluarga. Tak hanya itu Risma juga melarang untuk menjual terompet dimalam tahun baru, hak itu dilakukan karena terompet dibunyikan dengan cara meniup yang dikhawatirkan dapat menjali salah satu penyebab penyebaran virus COVID-19.
Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi, hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto yang mengatakan jika perihal sanksi sudah sesuai dengan Perda trantibum. Pihaknya akan mengamankan jika ditemukan pelanggaran.
“Sosialisasi terus agar tidak berjualan terompet. Kalau tetap membangkang akan diamankan. Nanti kita proses sesuai perda 2 tahun 2020 tentang ketertiban umum.,” kata Eddy, Jumat (17/12/2020).
Terkait sangsinya ada dua yakni sanksi administrasi yang berupa membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi, kedua diajukan ke proses tipiring di pengadilan.
“Nggak ada sanksi uang (dari satpol PP). Nanti kalau dia kok berkali-kali melanggar nanti dimasukkan tipiring di pengadilan. Nanti pengadilan yang menetapkan denda,” jelasnya.
Untuk melangsungkan peraturan tersebut, Satpol-PP Surabaya akan gencar melakukan razia kepada para penjual terompet, razia tersebut akan mulai dilaksanakan 10 hari sebelum perayaan tahun baru 2021.
“Penjual terompet itu H-10 biasanya, nanti akan kita lakukan itu. Sampai yang paling kencang setelah natal baru banyak,” pungkas Eddy. (fi)