lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto bakal menempatkan sejumlah personil disejumlah titik rawan. Institusi perhubungan ini terlibat aktif dalam pengamanan jalan bersama polisi dalam operasi Ketupat Semeru 2021.
“Kamin akan menerjunkan 18 personil sekali shift yang bertugas secara bergantian disebar di sejumlah titik. Diantaranya di Stasiun kereta apik, Sunrise mall jalan Benteng Pancasila, dan jalan Gajahmada, ” Papar Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus S, Rabu (5/5) kemarin.
Menurutnya, pihaknya sudah turun gunung sejak 22 April lalu. Pengamanan ini akan makin intensif mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.
Selama Lebaran, Agus menghimbau agar warga Kota Mojokerto di rumah saja, tidak usah mudik. Hal ini untuk menghindari potensi terkena Covid 19. Sayangilah keluarga Anda ya…
Forkopimda Kota Mojokerto sebelumnya menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pengamanan kegiatan pelarangan mudik atau peniadaan mudik dan Operasi Ketupat Semeru 2021.
Rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan juga menyamakan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 tersebut diikuti oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Bupati Mojokerto dr Ikhfina Fatmawati , Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Dandenpom Mojokerto Letkol CPM Rudy Herdiyanto Widijasmoko, Kogartap Garnisun Mojokerto, kepala OPD Kabupaten dan Kota Mojokerto, tokoh lintas agama, camat dan lurah se Kota mojokerto, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria menyampaika n sejumlah langkah yang diambil Pemerintah Kota Mojokerto menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Pertama, Satgas Penaganan Covid-19 Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443 tanggal 27 April 2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Hari Raya Idul Fitri di Kota Mojokerto. Dalam SE tersebut, kepada seluruh warga Kota Mojokerto dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Mojokerto agar melaksanakan dan mentaati instruksi Wali Kota tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 2021,” katanya.
Kedua, ujarnya lebih lanjut, menetapkan zona per RT, mengacu pada instruksi Kemendagri No. 9/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corova virus di tingkat kelurahan. (Roe)