Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto bersama tim gabungan menggelar razia kendaraan angkutan barang di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).
Razia tersebut melibatkan petugas Dishub, Satlantas Polri, serta Polisi Militer (PM). Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan satu per satu kendaraan angkutan barang yang melintas dari arah Jembatan Gajah Mada untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Dishub Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, S.TP, M.Si, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas menjelang Lebaran.
Menurutnya, dalam dua hari terakhir Dishub bersama tim gabungan melakukan sejumlah penertiban, mulai dari penindakan juru parkir (jukir) liar hingga razia kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Kendaraan ODOL adalah angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi kendaraan maupun muatan yang diizinkan. Biasanya kendaraan ini dimodifikasi agar mampu mengangkut barang lebih banyak,” jelas Heka, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, kendaraan ODOL sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal serta dapat merusak infrastruktur jalan.
“Kita berharap dengan adanya penertiban ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan kelancaran bagi pengguna jalan, terutama menjelang Lebaran sehingga kondisi lalu lintas di Kota Mojokerto tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan truk maupun pikap yang mengangkut berbagai jenis barang. Khusus kendaraan truk, beberapa di antaranya juga dikenai sanksi karena melanggar aturan jam operasional kendaraan berat yang dilarang melintas di dalam kota.
Aturan tersebut berlaku bagi kendaraan roda enam ke atas yang dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Selain itu, Dishub Kota Mojokerto juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional kendaraan barang selama periode arus mudik Lebaran.
“Mulai tanggal 13 hingga 29 Maret diberlakukan pembatasan kendaraan barang di ruas jalan tertentu. Kecuali kendaraan pengangkut BBM, sembako, pupuk, dan hewan ternak,” terangnya.
Menurut Heka, penegakan hukum melalui penilangan juga menjadi sarana untuk meningkatkan kedisiplinan para pengemudi angkutan barang, termasuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti uji KIR.
“Dari penertiban seperti ini juga bisa diketahui kendaraan yang belum membayar retribusi uji KIR. Harapannya, hal ini bisa menumbuhkan kesadaran para pengemudi untuk tertib aturan,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil razia yang dilakukan masih ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama truk atau kendaraan roda enam ke atas yang nekat memasuki wilayah Kota Mojokerto di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dishub Kota Mojokerto mengaku rutin melakukan patroli setiap hari guna memantau pergerakan kendaraan angkutan barang yang masuk ke dalam kota. (Roe/adv)













