Jawa TimurKriminal

Jelang Bulan Puasa Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ribuan Miras

×

Jelang Bulan Puasa Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ribuan Miras

Sebarkan artikel ini
Jelang Bulan Puasa Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ribuan Miras
Proses pemusnahan miras

Jelang Bulan Puasa Polres Mojokerto Kota Musnahkan Ribuan Miras
Proses pemusnahan miras

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Menjelang bulan puasa Ramadhan Polres Mojokerto kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Pemusnahan ribuan botol miras ini dengan cara digilas dengan alat berat didepan halaman Mako Polres Kota (Mapolresta) Mojokerto pada, Senin (12/4/2021).

Ribuan botol miras dari berbagai merek tersebut merupakan hasil sitaan dari 27 tersangka yang ditangkap dari rentang waktu 22 Maret sampai 2 April 2021.

Kapolres Mojokerto kota , AKBP Deddy Supriadi menerangkan, sebanyak 1.264 botol miras ilegal dimusnahkan, yang merupakan barang sitaan saat menggela operasi penyakit masyarakat Semeru 2021 menjelang bulan Ramadan di kota Mojokerto dan kabupaten Mojokerto di wilayah utara sungai Brantas.

“Hasil sitaan saat operasi penyakit masyarakat Semeru diwilayah hukum Polres Mojokerto kota .” terangnya.

Alumni akpol tahun 1999 juga mengatakan, untuk tersangka, sudah dijatuhi hukuman pidana.

“tersangka sudah dilakukan tindakan pidana ringan.” Terangnya.

Lebih lanjut Deddy berharap dengan penyitaan miras ini bisa membuat ibadah puasa Ramdhan umat Islam berjalan dengan suka cita dan mendapat ridho dari Allah.

“Tidak ada gangguan dari orang yang menggunakan miras,” ujarnya.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Mojokero, Rizal Zakaria, Dandim 0815, Letkol Dwi Mawan, dan Kajari Kota Mojokerto, Johan Iswayudi.

Perku diketahui, penjualan miras ilegal ini melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 dan Perda kabupaten Mojokerto Nomor 3 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol. (diy)