DaerahHukumJawa TimurKriminal

Jaringan Narkoba di Surabaya Berhasil Ditumpas Dalam Waktu Singkat

Jaringan Narkoba di Surabaya Berhasil Ditumpas Dalam Waktu Singkat
Foto : pelaku jaringan narkoba saat diamankan
Jaringan Narkoba di Surabaya Berhasil Ditumpas Dalam Waktu Singkat
Foto : pelaku jaringan narkoba saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Dalam kegiatan operasi Tumpas Narkotika 2020, tim gabungan Pelabuhan Tanjung Perak dan Jajaran Polsek setempat berhasil membekuk 46 tersangka pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.

Operasi itu mulai digelar pada ta tanggal 24 Agustus sampai 4 September 2020 telah berhasil mengungkap 36 kasus narkoba.

Dari 46 pelakunya, 1 diantaranya wanita yang merupakan kurir sabu yang diedarkan di Surabaya hingga ke Madura.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum memaparkan, dari sekian banyak kasus yang terungkap terdapat kurir jaringan internasional Malaysia dengan Indonesia yang dibekuk.

Dua pelakunya yakni, Hotib (19) warga Dusun Mandeman Laok Sampang dan Rahmat Hidayat (28) warga Laok Sampang yang tinggal di Jalan Kaliasin Gg. 6 Surabaya. Keduanya dibekuk, pada tanggal 18 Agustus 2020.

“Dengan 6.548 gram bisa menyelamatkan 34.943 nyawa orang di Jatim khususnya Surabaya,” kata Ganis di Mapolres Tanjung Perak, Senin (7/9/2020).

Jika dirinci perkategori maka terdapat, pengguna 17 tersangka, pengedar 29 tersangka, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.533,84 gram sabu, extacy 2 butir, dan pil jenis LL 50 butir.

Mereka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya kurang lebih 20 tahun atau hukuman mati. (fi)

Exit mobile version