HukumJawa TimurKriminal

Jaringan Judi Online di Situbondo Terbongkar, Polisi Bekuk 3 Pelaku

×

Jaringan Judi Online di Situbondo Terbongkar, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Judi Online, Situbondo,
Para pelaku judi online

 

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Polres Situbondo berhasil membongkar jaringan judi online. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang pelaku.

 

Kasus judi online jenis chip domino dan togel online Sidney tersebut berhasil diungkap polisi pada Selasa (23/8/2022).

 

Tiga pelaku judi online yang berhasil ditangkap, yakni Tri Wahana (32) warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Terry Hendra Prayitno (41) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, dan seorang pembeli bernama Ratno Yuliantoni (42) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.

 

Selain menangkap ketiga pelaku polisi juga menyita tiga buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan dua buah ATM BCA.

 

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik perjudian tersebut.

 

“Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi. Sehingga untuk pengembangan kasusnya, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo,” ujar AKP Dedhi Ardi, Rabu (24/8/2022).

 

Menurut dia, saat ini ketiga pelaku judi online tersebut masih diminta keterangannya penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

 

“Ketiganya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *