Lenterainspiratif.id | Blitar – Dua orang siswa SMK Negeri Udanawu Kabupaten Blitar diringkus polisi setelah nekat membobol sekolahnya sendiri dan menggasak 15 unit laptop. Kedua tersangka tak melakukan aksinya sendirian, mereka mengajak rekan mereka yang merupakan pelajar putus sekolah di SMKN tersebut, yakni Indra Ardiansyah (19).
Kapolresta Blitar, AKBP Argowiyono mengatakan, aksi pencurian itu baru disadari oleh pihak sekolah pada bulan September 2021 lalu. Atas kejadian itu, sekolah kemudian melaporkan ke pihak kepolisian
“Pihak sekolah baru mengetahui kalau laptopnya dicuri pada bulan September. Diketahui ada 15 unit laptop yang hilang dan baru melaporkannya kepada kami,” ujar Argowiyono, Rabu (9/3/2022).
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan, termasuk melakukan operasi cyber karena para pelaku diduga menjual barang curian itu secara online. Hasilnya, mengerucut kepada Indra sebagai pelaku utama. Polisi juga menemukan barang bukti berupa dus laptop di rumahnya.
Saat ditangkap, pelaku kemudian mengakui telah mencuri laptop di bekas sekolahnya ini. Ia mengatakan sudah 2 kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Pencurian itu dilakukan pada Maret 2021. Dalam aksinya ini, ia berhasil menggondol 12 unit laptop. Sedangkan yang kedua dilakukan pada Mei 2021 dan berhasil mengambil 3 unit laptop.
Pada aksi pertamanya, pelaku berhasil mencuri dengan tanpa meninggalkan jejak. Sehingga tak diketahui sekolah. Namun pada yang kedua, pelaku sempat memecahkan kaca di sekolah.
Argowiyono mengungkapkan hasil pencurian itu dijual pelaku melalui online. Sebelum menjualnya, pelaku sempat menghapus data yang ada di laptop.
“Pelaku menghapus semua datanya kemudian di tawarkan melalui Online. Laptop tersebut dijual secara bertahap dengan tujuan agar pembeli tidak curiga bahwa laptop tersebut hasil curian. Dan pelaku membeli dus laptop untuk meyakinkan pembelinya,” ungkapnya.
Laptop-laptop tersebut dijual dengan harga yang bervariasi tergantung pada kondisi, yakni mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 2,4 juta. Hasil penjualan, kemudian dibagi rata yang kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya.
Ketiga pelaku terancam jeratan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 9 tahun penjara. (Ji)