LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Seorang ibu muda di Mojokerto diringkus polisi lantaran diduga melakukan penipuan berkedok lowongan kerja. Korban diiming-imingi masuk kerja di salah satu perusahaan dengan membayar sejumlah uang.
Pelaku berinisial VMS (30) warga Dusun/Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Sementara korban berjumlah 4 orang, diantaranya; Nike Dwi Anggraeni (18) asal Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg dan Adelia Sabrina Ananda (19) asal Desa/Kecamatan Mojosari.
Kemudian Dita Oktavia Aulia (20) perempuan dari Dusun Ungahan, Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri dan Aulia Putri Nur Ramadhani (20) warga Dusun Losari Timur, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg.
Kapolsek Gedeg Polres Mojokerto Kota AKP Made Artajaya mengatakan, pelaku mengaku kepada para korban jika dirinya bisa memasukkan kerja di PT Charoen Pokphand. Pada 23 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, para korban menyerahkan surat lamaran kerjanya ke pelaku.
“Saat menyerahkan berkas lamaran kerja, para korban diminta sejumlah uang,” kata Made, Jumat (23/12/2022).
Made menyebut, para korban membayar uang pemulus ini dengan nominal bervariatif. Nike menyerahkan uang sebanyak Rp 3.050.000, Adelia membayar uang Rp 3.714.000, Dita sebesar Rp 2.340.000 dan Alvin senilai Rp 2.510.000. Setelah membayar uang ini, para korban dijanjikan akan dipanggil kerja dalam kurun waktu 2 bulan.
“Total kerugian korban sebanyak Rp 11.614.000,” bebernya.
Setelah 2 bulan berlalu para korban tak kunjung di panggil bekerja. Akhirnya, mereka melaporkan VMS ke Polsek Gedeg karena merasa ditipu.
VMS kini telah ditangkap Polsek Gedeg. Polisi juga mengamankan 1 buah surat pernyataan yang di tanda tangani tersangka. Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP Jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Diy)