DaerahHukumKriminalPeristiwa

Jangan Ditiru! Tak Terima Dibubarkan Saat Ngopi, Seorang Mahasiswa Pukul Anggota Polisi

×

Jangan Ditiru! Tak Terima Dibubarkan Saat Ngopi, Seorang Mahasiswa Pukul Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (antara)

Foto : Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (antara)

Lenterainspiratif.com, ACEH — Pendidikan tinggi tak mencerminkan akhlak seseorang. Bukanya mematuhi anjuran pemerintah di rumah saja. Seorang mahasiswa malah asyik ngopi di warung kopi.

Celakanya, ketika anggota polisi hendak membacakan maklumat Kapolri tentang pencegahan corona agar pengunjung warkop bubar. Mahasiswa ini malah memukul polisi. Miris!

Seorang mahasiswa berinisial MAM, ini nekat menyerang anggota polisi di sebuah warung kopi di Gampong Blangcut, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Kamis (26/3/2020).

“Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh. Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan,” kata AKP M Taufiq, Kepala Satuan Reserse Kriminal, dilansir dari Antara.

Taufiq menjelaskan, saat itu korban mendatangi warung kopi tersebut bersama jajaran Muspika Luengbata. Pelaku, saat itu, diketahui tengah duduk besama rekannya di warung kopi tersebut.

Lalu, setelah korban mulai membacakan maklumat Kapolri, pelaku langsung beranjak dari kursinya dan mendatangi korban. Tanpa diduga, MAM langsung memukul korban sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan.

Setelah itu, MAM pun segera diamankan petugas dan digelandang ke Polresta Banda Aceh. Salah satu rekan menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.

Namun, polisi tetap menggelandang pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” kata Taufiq. (tim)