Lenterainspiratif.com, GRESIK — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso menuntut 15 tahun penjara terhadap
terdakwa Shalahuddin Alayubbi (28) yang melakukan pembunuhan terhadap mantan rekan kerjanya di Cafe Penjara, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (18/02/2020).
Mengetahui tuntutan 15 tahun itu, pemuda warga Perum Banjarsari, Cerme itu hanya tertunduk meratapi atas perbuatan yang dia lakukan.
Untuk diketahui, terdakwa diseret ke meja hijau karena secara sah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan membunuh Hadryl Chairun Nisa’a untuk mempermudah aksinya mencuri barang berharga milik korban.
Atas kejadian itu, jaksa menyatakan terdakwa secara sah melakukan pencurian yang didahului dengan pembunuhan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Shalahuddin Alayyubi dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Budi Prakoso membacakan amar tuntutan.
Seperti diberitakan, terdakwa telah membunuh korban warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik didalam kafe yang sudah lama tutup.
Dirinya mengakui perbuatannya saat dipersidangan bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik, kemudian terdakwa melakukan onani diatas jasad korban yang kemudian harta korban dilucuti oleh terdakwa. (jun)