Lenterainspiratif.id | Surabaya – Jaksa gadungan suka menginap di sejumlah hotel di Surabaya tanpa membayar akhirnya terbongkar, pria tersebut terpaksa diamankan Tim Intelejen Kejari Surabaya.
Jaksa gadungan itu bernama Abdussamad (38). Warga Jalan Sambiarum, Sambikerep.
Penangkapan Abdussamad itu saat setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp 38 juta.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman mengatakan jaksa gadungan tersebut diamankan kemarin malam, Senin (1/3/2021).
Fathur juga menjelaskan bahwa selama ini pelaku telah menginap di sejumlah hotel di Surabaya dengan mengaku sebagai jaksa agar tak ditarik biaya.
“Yang bersangkutan ini tidur di hotel selama 2 bulan tanpa membayar dan mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya,” ujar Fathur, Selasa (2/3/2021).
Usai menerima laporan dari sejumlah hotel yang dirugikan, lanjut Fathur, Pihak Kejari Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria bernama Bagus yang mengaku sebagai ajudan Abdussamad.
“Awalnya kami menangkap Bagus, dari situlah kami berhasil menangkap Abdussamad di salah satu hotel di Surabaya Barat,” terangnya.
“Pelaku Abdussamad ini aslinya dari Pontianak tapi selama ini dia berdomisili di Sambikerep di rumah istrinya,” imbuh Fathur.
Saat ini jaksa gadungan tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik, hal itu dilakukan untuk mengungkap apakah ada korban penipuan lainnya.
“Kami masih interogasi apakah ada korban lain atau tidak. Setelah itu akan kami serahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tandas Fathur. ( fi )