Lenterainspiratif.id, MOJOKERTO – Sidang kasus tindak pidana aborsi yang menyeret Eks anggota polisi Pasuruan Randy Bagus Sasongko (21) kembali digelar, Selasa (1/3/2022). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto membantah tuduhan penyusunan dakwaan yang dinilai copy paste. Tudingan tersebut sempat dilontarkan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Bantahan tersebut disampaikan JPU Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko saat menghadiri persidangan yang digelar hari ini, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Tirta pengadilan negeri (PN) Mojokerto.
Dalam penjelasannya, Ivan mengatakan jika pengacara Randy salah dalam memandang tuntuntannya. Pasalnya, dakwaan yang disangkakan merupakan dakwaan alternatif.
“Jadi dakwaan kita itu alternatif, jadi berbeda,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam persidangan kali ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto juga menyangkal ketidakterimaan pendamping hukum Randy yang tidak menerima berita acara pemeriksaan (BAP).
Ivan berpendapat, sesuai pasal 72 KUHAP atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya. Namun, Ivan tidak pernah menerima surat permintaan berkas tersebut.
“Jika penasihat hukum mempermasalahkan berkas acara berati penasihat hukum perlu membaca pasal 72 KUHAP,” paparnya.
Ivan juga menegaskan jika pihak penuntut umum menangani dugaan perkara tindak pidana aborsi terhadap keasihnya, Novia Widyasari Rahayu bukan karena viralnya kasus tersebut.
“Tapi karena ada pidana hukum yang dilanggar terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko,” tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Randy, Sugeng Prayitno menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini kabur. (obscuur libel). penilaian ini berlandaskan dari dakwaan primer dan subsidernya berbeda.
“Dakwaan primer menyangkakan pasal 348 sedangkan subsidernya 348 junto 56. Ini kan berbeda,” bebernya dalam persidangan sebelumnya, Kamis (24/2/2022).
Meskipun berbeda, lanjut Sugeng menerangkan, penjelasan dakwaan antara primer dan sekunder tersebut sama. Tak ayal, Sugeng menilai penyusunan redaksi JPU terkesan Copy Paste.
“Padahal sudah ada edaran dari Kejasaan Agung kalau pembuatan dakwaan copy paste ini dilarang,” terangnya.
Selepas penyampaian pendapat dari Jaksa Penuntut Umum, sidang ditutup oleh Hakim. Sidang akan kembali dilanjut minggu depan dengan agenda sidang sela. (Diy)