Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sidang kasus aborsi kandungan Novia Widyasari terus bergulir, Kamis (21/4/2022). Kali ini, sidang yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto ini dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dengan agenda Replik atau jawaban dari JPU atas Pledoi dari kuasa hukum Randy Bagus Sasongko.
Seperti biasanya, terdakwa dihadirkan dalam sidang kali ini. Dirinya didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno. Sementara itu, Jaksa Penuntur Umum (JPU) hanya dihadiri oleh Ari Wibowo.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Ari Wibowo menjawab sejumlah pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum atas esepsi yang sebelumnya sudah diajukan. Dirinya menyebut jika kuasa hukum Randy tidak menghargai keputusan majelis hakim karena masih mengungkit esepsi tentang penanganan kasus ini di PN Mojokerto.
“Salah satunya mengatakan jika PN tidak layak menangani kasus ini. padahal sudah jelas jika esepsi tersebut sudah diputuskan dalam agenda sidang sebelumnya. Ini menunjukkan jika kuasa hukum terdakwa tidak menghargai keputusan majelis hakim,” ucapnya.
Selain itu, Ari Wibowo mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya menjawab atas pledoi yang dilayangkan pihak penasihat hukum Randy. Salah satunya pembelaan Randy yang mengatakan dirinya tidak mengetahui kehamilan Novia dan terlibat dalam pengguguran kandungan Novia. Ari Wibowo mengatakan jika Randy terbukti terlibat dalam aborsi kandunhan Novia Widyasari.
“Itu sudah jelas. Kami menemukan bukti chat antara keluarga Randy dan keluarga Novia. Disitu ada menyebutkan kata ‘menggugurkan’ juga,” ucap Ari.
Setelah jaksa membacakan replik, Ketua Majelis Hakim Sunoto menanyakan jawaban atas Replik kepada Kuasa Randy. Namun, kuasa hukum ingin menjawab Replik dari JPU dengan tertulis. Akhirnya, sidang ditutupßan dilanjut pada, Selasa 26 April 2022 dengan agenda Duplik. (Diy)