
JEMBER – Perjudian burung merpati yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kian marak. Akibatnya, jajaran Polres Jember mengambil tindakan tegas untuk memberantas aksi judi tersebut. Kali ini, Polsek Pakusari menggerebek arena perjudian burung merpati yang berada di Dusun Sumbersuko, Desa/Kecamatan Pakusari.
Alhasil, sebanyak 37 motor dan 71 burung jenis merpati diamankan jajaran Polsek Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis sore (27/6/2019). Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil meringkus 3 tersangka judi burung merpati.
“Kita mengamankan 3 orang tersangka dan juga puluhan burung merpati dan motor yang menjadi sarana berjudi, “terang Kapolsek Pakusari AKP Yuliati.
Untuk tersangka tersebut bernama Sofyan (21) warga Dusun Sumbersuko, Desa Pakusari, Abdul Azis (47) warga Dusun Krajan, Desa Jatian. Serta Subaeri (50) Dusun Krajan, Desa Pakusari.
“Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “pungkasnya. (yus)






