foto : aulia rahman, kabid trantib satpol pp halut.HALUT – Maraknya pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai kurang mematuhi peraturan, membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) angkat bicara. Pasalnya, disaat jam kerja berlangsung, banyak oknum PNS yang keluar kantor alias keluyuran. Padahal, hal tersebut tak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi, notabennya sebagai abdi negara, yang seharusnya memberikan cerminan yang baik pada masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh keluar kantor asalkan dengan seizin atasan. Dengan kata lain, yang berhubungan dengan pekerjaan kantor. Sebab, sebagai abdi negara harus tetap menjaga profesional kerja serta dedikasi sebagai PNS.
Sementara itu, Aulia Rahman, Kabid Trantib Satpol PP Halut, saat ditemui dikantornya mengatakan, banyaknya PNS yang keluar kantor disaat jam kerja itu tak dibenarkan dalam aturan. Disamping itu, bagian tak mencerminkan dari perbuatan yang tak terpuji.
“PNS yang berkeliaran disaat jam dinas, nanti akan kami tertibkan. Dan itu sesuai dengan surat edaran dari Pak Sekda juga, “ungkapnya, Senin (30/10/2018).
Disinggung soal tindakan yang akan dilakukan saat mengetahui PNS keluar saat jam kerja, Aulia Rahman menegaskan, pihaknyak akan melakukan penertiban dan pendataan. “Nanti setelah itu, kami akan serahkan pada atasan instansi masing-masing. Dan akan dilakukan pembinaan pula, “tegasnya.
Aulia Rahman mengimbau, agar PNS tak keluyuran disaat jam kerja. Agar tidak ada pandangan negatif terhadap PNS. Karena PNS adalah seorang abdi negara, yang bagian dari contoh masyarakat. “Kita ingatkan, PNS dilarang keluar, boleh keluar kalau ada surat izin dari atasan itu sendiri, “pungkasnya. (dit)