Peristiwa

Jadi Tempat Pesta Sabu, Rumah Kos di Surabaya Digerebek Polisi

Barang bukti saat disita Polisi
Barang bukti saat disita Polisi

Lenterainspiratif.id | Surabaya  – Diduga menjadi tempat pasta sabu, sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Banowati IV Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya digerebek polisi Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi meringkus tiga orang yakni, Jumhari (37) warga Dusun Kedungasem, Jombang, Zainal Abidin (21) warga Sawah 17, Semampir, Surabaya, dan M Rudi Santoso (26) warga Banowati II, Surabaya.

Selain itu petugas juga berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar seberat 40,61 gram, puluhan bong atau alat hisap, dan timbangan elektronik.

“Mereka kami amankan di tempat. Saat sedang memecah sabu dan sedang asyik pesta sabu serta memilah sabu dalam paket kecil,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Senin (21/3/2022).

Awalnya ada laporan dari masyarakat jika rumah itu sering digunakan untuk pesta narkoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas kemudian menggerebek rumah tersebut.

“Jelang Ramadan, kami memprioritaskan kejahatan konvensional dan extraordinary, selain juga penyakit masyarakat. Peredaran narkotika menjadi salah satu yang kami targetkan,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan interogasi guna mengetahui peran masing-masing pelaku. Polisi akhirnya menetapkan Jumhari sebagai bandar kecil yang mempekerjakan dua orang. Yakni, Zainal Abidin dan Rudi Santoso.

“Tersangka JH dikirim paket oleh atasannya yang kini masih dalam pencarian,” tambahnya.

Sekali kirim, JH mendapat paket sebesar 50 gram dalam seminggu. Dari paket tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta. Uangnya digunakan kebutuhan dan sekitar Rp4,5 juta untuk membayar dua pekerjanya yang juga kami amankan,” tandasnya. (Fi)

Exit mobile version