
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Hanafi (39) warga Jalan Joyoboyo Timur, Surabaya diringkus qnggota tim Reskoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan di samping pom bensin Jalan Kedung Cowek, pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 22 poket sabu yang disimpan di plastik transparan dengan berat kotor 35 gram, buku catatan penjualan sabu, 7 klip plastik, timbangan, sendok, uang tunai Rp 3,475 juta serta Handphone.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Dares (DPO) pelaku lainnya di Jalan Krian, Sidoarjo, dengan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.
Daniel menambahkan, bahwa tersangka HF membeli 1 poket sabu seberat 35 gram dengan harga Rp 28 juta dan baru terbayar Rp 15 juta transfer ke DR (DPO).
“Tersangka Hanafi sudah membeli 4 kali sabu dari Dares dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 1 juta per gramnya,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fi)