lenterainspiratif.com Surabaya – Pelaku penipuan jual beli online akhirnya di bekuk Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Surabaya, diketahui pelaku warga Jalan Simorejosari Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma F Fahlevi Senin (24/2/2020) mengatakan, bahwa Pelaku yang ditangkap bernama Deni (20) warga Jalan Simorejosari Surabaya. Pelaku Deni memiliki peran sebagai penjual barang hasil kejahatan yang uangnya dikirimkan ke pelaku berinisial YAG yang kini mendekam di lapas Pamekasan.
Modusnya, korban dan pelaku utama yang informasinya ada di Lapas itu berkomunikasi seolah-olah akan membeli HP kepada korban.
Setelah sepakat harga, kemudian pelaku utama ini mengirimkan bukti transfer sejumlah uang kepada korban melalui screen shoot dan dikirim lewat whatsapp.
Selanjutnya, pelaku ini memesan ojek online untuk mengambil barang tersebut dan diantarkan ke tempat tersangka DN. Begitu barang ada pada DN lalu dijualnya. Setelah barang dikirim, korban baru sadar jika uang yang ditransfer oleh pelaku tidak masuk dan diketahui bukti transfernya palsu.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma F Fahlevi mengatakan, aksi ini terbongkar setelah pelaku beraksi dengan modus serupa untuk kedua kalinya.
Korban ini akhirnya berkoordinasi dengan petugas dan melakukan penyelidikan, sebab aksinya serupa.
“Petugas bekerjasama dengan ojek online yang dikirim pelaku hingga mendapati keberadaannya,” sebut Palma,
Saat diinterogasi, Deni mengaku hanya mendapat perintah dari YAG yang ada di Lapas. Dia mengatakan jika tidak tahu barang tersebut merupakan barang hasil penipuan.
“Saya tidak tahu, dan hanya dapat bagian 200 ribu dari hasil penjualan HP senilai 1,5 juta,” akunya. (fi)