Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan melalui pinjaman online (pinjol) dengan iming-iming kredit murah. Kebanyakan korban adalah ibu rumah tangga.
Kepala Desa Jatiarjo, Muhammad Hudan Dardiri, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 210 warga yang melapor menjadi korban, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
“Dari desa kami sudah ada 160 orang, sisanya dari desa lainnya,” ujar Dardiri pada Jumat (20/12/2024).
Dardiri menjelaskan bahwa modus penipuan ini menawarkan kredit murah untuk pembelian berbagai barang, seperti handphone, televisi, laptop, dan lemari es. Data pribadi korban digunakan untuk mengajukan pinjaman, tetapi dalam praktiknya, warga merasa dirugikan karena ketidaksesuaian antara janji awal dan kenyataan.
“Kredit ini justru mencekik warga. Barang yang tertera dalam tagihan sering berbeda dengan barang yang dipesan. Bahkan, ada korban yang hanya memesan satu barang tetapi ditagih untuk lebih dari satu barang,” jelasnya.
Selain itu, ada warga yang barang pesanannya tidak pernah sampai tetapi tetap diminta membayar pinjaman. Beberapa korban bahkan hanya menerima bungkus barang saja.
“Banyak debt collector pinjol yang datang ke rumah warga untuk menagih utang,” tambah Dardiri.
Menurut keterangan warga, terduga pelaku penipuan adalah AK (29), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, yang bekerja sama dengan seorang wanita berinisial NV, warga Desa Jatiarjo. Modus mereka adalah mendaftarkan dan mengunduh aplikasi pinjol di ponsel warga, lalu meminta korban mengirimkan kode OTP kepada AK.
Rud (41), salah satu korban, mengaku hanya mengajukan kredit untuk satu handphone, tetapi dalam tagihan muncul empat unit.
“Seharusnya cicilan saya hanya Rp 10 ribu per bulan selama 12 bulan. Namun, saya malah ditagih Rp 638.818 setiap bulan,” ungkap Rud.
Kerugian yang dialami warga bervariasi, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 70 juta, dengan sebagian besar berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya. (Ji)