Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang istri di Lamongan melaporkan suaminya setelah ia menjadi korban KDRT. Akibat kekerasan itu sang istri mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, korban KDRT tersebut adalah ibu dengan inisial M (34), warga Kembangbahu, Lamongan. Sedangkan pelakunya adalah T (57) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (31/10) di rumah mereka,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2022).
Tindakan kekerasan itu berawal saat suami-istri ini sedang makan bersama di ruang makan rumah mereka. Entah karena apa, pasutri ini kemudian terlibat pertengkaran hingga menyulut emosi sang suami.
Suami tiba-tiba membenturkan kepalanya ke pipi sebelah kiri korban dan perbuatan tersebut dilakukan hingga 3 kali.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri,” ujarnya.
Usai menerima perlakuan dari suaminya, korban lantas menghubungi Polsek Kembangbahu dan petugas yang datang ke TKP langsung membawa korban ke klinik kesehatan yang ada di Kecamatan Kembangbahu untuk dilakukan perawatan medis.
“Perkara ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik juga masih memintai keterangan sejumlah saksi,” pungkasnya. (Fi)