DaerahKriminalPeristiwa

Jadi Dukun Palsu dan Perkosa Janda di Banyuwangi Pria Asal Mojokerto Diamankan

×

Jadi Dukun Palsu dan Perkosa Janda di Banyuwangi Pria Asal Mojokerto Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dukun cabul
Foto : pelaku saat diamankan

Dukun cabul
Foto : pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Banyuwangi – Pria asal Kecamatan Bangsal Mojokerto, menyamar sebagai dukun di Banyuwangi dan perkosa seorang janda.

Tersangka dengan inisial YD (36) merupakan warga Mojokerto yang ditangkap di Banyuwangi lantaran menyamar sebagai dukun dan memperkosa pasiennya yang merupakan seorang janda.

Kejadian itu bermula, ketika orang tua korban curhat kepada pelaku karena anaknya yang merupakan seorang janda dirasa selalu mendapat kesialan dalam hidupnya. Mendengar cerita tersebut, pelaku kemudian mengaku sebagai dukun yang mampu membantu untuk membuang kesialan.

Orangtua korban yang mempercayai hal itu kemudian meminta anaknya untuk menemui YD sambil membawa kembang kenanga dan dupa.

“Karena percaya akhirnya orang tua korban meminta anaknya datang ke pelaku, sambil membawa dupa dan bunga kenanga,” jelas Arman Asmara Syarifudin Kapolresta Banyuwangi Kombes kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).

Saat itu YD sedang menenggak minuman keras bersama temannya di rumah korban tepatnya di bengkel milik ayahnya.

Seusai menenggak minuman keras, YD mengajak korban ke tempat yang sepi dan mulai memperkosa korbannya dengan dalih ingin membuka aura agar tidak sial.

“Pelaku minum miras di halaman bengkel rumah milik korban. Baru malam hari pelaku memperkosa korban dengan dalih ingin membuka aura agar tidak sial,” imbuhnya.

Aksi bejat YD ini dilakukan di bawah pohon bambu yang terletak di bagian belakang rumah korban, sebelum melancarkan aksinya ia terlebih dahulu menyalakan dupa dan meraba – raba bagian perut korban dan saat YD mulai merangsang ia kemudian menyetubuhi pasien pertamanya itu.

Arman menuturkan, YD yang dalam kondisi mabuk mengancam akan mencekik leher korban.

Korbanpun ketakutan dan hanya bisa pasrah menjadi korban pemerkosaan.

“Saat menjalankan aksinya pelaku sedang mabuk. Karena ketakutan, akhirnya korban terpaksa pasrah untuk disetubuhi oleh pelaku,” ucap arman.

Ketika dukun palsu ini kelelahan setelah melakukan persetubuhan, korban pun mendapat kesempatan untuk melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Ibu korban yang geram dengan perbuatan YD langsung melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami putrinya ke Mapolsek Genteng. Tim Reskrim Polsek Genteng tidak butuh waktu lama untuk mengamankan tersangkan dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun (penjara),” tegas Arman.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu bendel dupa, dan korek api, bunga kenanga beserta mangkuk plastik warna kuning, dua botol kosong minuman keras, jaket warna hitam, daster warna pink kombinasi biru, celana dalam warna hitam dan BH warna merah maroon. (suf)