lenterainspiratif.com | mojokerto – Langgar Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol, 72 penjual minuman ditindak oleh polisi, tak hanya itu saja sebanyak 1.416 minuman beralkohol (minol) impor dan oplosan pun turut disita oleh petugas.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menuturkan, 1.416 botol minuman keras ilegal itu disita selama Januari-Agustus 2020. Pihaknya juga meringkus 72 penjual minol tersebut.
72 tersangka telah menjali sidang tipiring, dan dinilai melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol.
Pada pasal 25 ayat (2) Perda tersebut diatur, menjual minol tanpa izin dihukum kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Penjualan miras dengan kadar alkohol melebihi 55 persen juga dilarang di Kota Mojokerto.
“Minuman beralkohol ini dijual di warung, toko dan juga secara online,” kata Deddy saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (18/9/2020).
Ribuan botol miras yang disita merupakan minuman impor seperti Jack Daniels, Remi Martin, Absolute Vodka, Chivas Regal, Black Label, Smirnoff, Royal Brewhouse, Imperial Whisky, Soju, Vodka Jacktrue, Vibe Vodka dan Red Label. Nbun keasliannya masih diragukan sehingga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Apakah produk asli atau palsu, sedang kami telusuri,” ujar Deddy.
Tak hanya 72 penjual miras saja yang dapat diringkus, petugas kepolisian juga berhasil meringkus 24 pengedar narkoba selama 4 Juli hingga 4 September 2020. Sebanyak 79,6 gram sabu, 7.000 butir pil koplo dan 3 butir ekstasi, disita oleh petugas dan dijadikan sebagai barang bukti.
“Barang bukti sabu 79,6 gram kalau berhasil dijual senilai Rp 102 juta,” jelas Deddy.
Para pengedar narkoba itu dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya antara 5 sampai 20 tahun,” tegasnya. (roe)