Nasional

Iuran BPJS Kelas III Naik Rp 35 Ribu

×

Iuran BPJS Kelas III Naik Rp 35 Ribu

Sebarkan artikel ini
Iuran BPJS Kelas III Naik Rp 35 Ribu

Iuran BPJS

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sejak tanggal 1 Januari 2021 lalu iuran BPJS kesehatan untuk peserta kelas III telah resmi naik menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulannya bagi peserta mandiri.

Maksudnya, mulai dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Berdasarkan data yang dihimpun pada Minggu (3/1/2021), kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan .

Adanya kenaikan iuran BPJS itu tentulah menambah pengeluaran bulanan, untuk selisih iuran kelas III sendiri sebesar Rp 9.500 per orang setiap bulan.

Sebagaimana sebelumnya, iuran BPJS kesehatan kelas III awalnya Rp 25.500 perbulan dan kini naik menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulannya.

Sebagai contoh dalam satu keluarga ada 4 anggota yang terdiri dari ayah, ibu, dan 2 anak. Ke empatnya terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan kelas III, sehingga setiap bulannya harus membayar Rp 140.000.

Sebelum iuran naik, keluarga tersebut hanya perlu membayar Rp 102.000 setiap bulannya.

Tidak Penuh

Iuran BPJS kelas III sendiri sebenarnya naik Rp 42.000. Namun peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 35.000, kenapa bisa begitu?

Pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI (penerima bantuan iuran) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Namun bagi peserta di luar PBI jumlah yang bayar tidak full Rp 42.000 per orang setiap bulan. Peserta cukup membayar Rp 35.000 per orang tiap bulan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membantu untuk sisa pembayarannya sebesar Rp 7.000. Hal itu untuk membantu pengguna BPJS kesehatan.

Sedangkan untuk peserta BPJS kelas I dan II telah mengalami kenaikan terlebih dahulu, berikut rincian iuran BPJS kesehatan tahun 2021:

– Kelas I : Rp 150.000 per orang tiap bulan
– Kelas II : Rp 100.000 per orang tiap bulan
– Kelas III : Rp 35.000 per orang tiap bulan. ( tim )

Print Friendly, PDF & Email