LenteraInspiratif -Istilah “Tobrut” yang belakangan ini viral di media sosial, kini resmi dilarang penggunaannya. Istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada payudara wanita dengan cara yang merendahkan dan melecehkan.
Komnas Perempuan dan berbagai pihak lainnya telah mengecam penggunaan istilah ini karena dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal yang tidak pantas.
Menurut Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, penggunaan istilah “Tobrut” termasuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik.
“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual non-fisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” ujarnya.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mengatur sanksi bagi siapa saja yang menggunakan istilah ini untuk merendahkan orang lain. Berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 10 juta1.
Fenomena ini mencuat setelah seorang anggota Paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) dilecehkan dengan sebutan tersebut di TikTok. Kasus ini mendapat perhatian luas dan banyak yang membela korban, menegaskan pentingnya menghentikan penggunaan istilah-istilah yang merendahkan dan melecehkan.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan bahasa dan lebih menghormati satu sama lain, terutama dalam konteks media sosial yang sering kali menjadi tempat penyebaran istilah-istilah negatif.