Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Erista Widya Kristanti, ibu-ibu asal Lingkungan Kedungsari, Magersari, Kota Mojokerto menjadi korban perampasan. Tidak terima HP IPhone 11 Pro Max dirampas, perempuan yang memiliki bisnis rumah makan ini melapor ke polisi.
Erista mengatakan, kejadian ini terjadi pada, Rabu (20/11/2024) di salah satu rumah makan miliknya. Saat itu pelaku berjumlah 5 orang terdiri dari 2 perempuan dan 3 laki-laki.
“Mereka datang bersama-sama. Yang tau cuman satu orang berinisil (MY) karena saya memang punya hutang sekitar Rp 7,5 juta. Tapi anehnya kenapa yang merampas hp saya yang perempuan satunya,” ucapnya.
Erista menuturkan, ia bersama MY memang punya kerjasama membuat usaha cafe. Saat itu, MY menginvestasikan uang sebanyak Rp 40 juta. Namun bisnis itu tidak berlangsung lama dan harus gulung tikar. Karena itu, MY meminta uangnya kembali.
“Saya sudah mengembalikan uang pokoknya dan sisa sekitar Rp 7,5 juta. Saya minta waktu dicicil. Bahkan dulu saat masih berjalan saya juga memberi uang bagi keuntungan,” jelasnya.
Usai terjadinya perampasan itu, Erista langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Magersari. Tetapi, Erista merasa laporannya dihalang-halangi pihak kepolisian.
“Pihak polisi malah meminta saya mengembalikan uang Rp 7,5 juta dibandingkan menangani pelaporan saya,” cerita Erista.
Kuasa hukum korban, Dr. M.G. Sakty, S.H, C.TA, M.H, mengatakan, perampasan tersebut dilakukan perempuan yang diketahui berinisial (PT). Menurutnya, perbuatan PT merupakan tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang.
“Memang klien saya memiliki utang kepada MY, tetapi sudah dicicil dan tinggal tersisa Rp 7,5 juta. Namun, insiden perampasan ini tidak ada kaitannya dengan utang-piutang, karena yang melakukan perampasan bukan MY, melainkan orang lain,” tegas Sakty, yang akrab disapa Bang Sakty.
Ia berharap pihak kepolisian bertindak tegas dengan menahan pelaku untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat. Dalam laporannya, pihaknya juga menyertakan bukti dan saksi.
“Tidak boleh ada penghalangan saat masyarakat ingin melaporkan kasus. Kami juga berencana membawa persoalan ini ke Propam pada Selasa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Magersari, Kompol Amat, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Awalnya, kami mencoba mencari solusi damai. Namun, jika memang tidak ada kesepakatan, kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedua belah pihak telah mengirim perwakilan untuk membahas perkara ini, tetapi apabila tidak tercapai titik temu, proses hukum akan terus berjalan. (diy)