
HALUT – Beberapa bulan menunggu hasil penyelidikan dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara (Halut), terkait pelaporan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 21 Desa kini terkuak. Pasalnya, pihak Inspektorat Kabupaten Halut mengakui sudah menyerahkan hasil audit 8 Desa bermasalah dari 21 Desa yang sudah dilaporkan. Hasil audit yang dilakukannya itu, sudah sepenuhnya diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Permintaan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat bagian dari permintaan pihak Kejari terkait adanya dugaan masalah penyelewengan pengelolaan anggaran ADD dan DD yang dilaporkan dari tahun 2015, 2016 dan 2017 yang terjadi dalam lingkup Kabupaten Halmahera Utara.
Tujuan pihak Kejari Halut meminta hasil audit adalah untuk kepentingan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh masyarakat dari masing-masing Desa. Sehingga, pihak Kejari akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara, untuk dari 21 Desa yang dilaporkan hanya 8 Desa yang ditindaklanjutinya, karena untuk 13 Desa lainnya kurang memenuhi administrasi atau belum terregistrasi pada pihak Inspektorat.
“Dari 21 desa baru diserahkan 8 desa. Karena untuk yang 13 desa administrasinya belum lengkap, dan itu masih ditinjau lagi oleh kami, “beber Tonny Kappuw, saat ditemui di kantornya, Selasa (06/11/2018).
Disinggung soal dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), Tonny menjelaskan, untuk 8 Desa sebagian besar bermasalah dengan administrasinya. Sedangkan, untuk masalah lainnya terkait pengelolaan fisik, yang berupa bangunan pagar dan lain sebagainya.
“Rata-rata persoalannya ada di administrasi. Namun, ada juga masalahnya di fisik bangunan yang dikerjakan, “ungkapnya.
Anehnya, sudah diketahui bermasalah, pihak Inspektorat memberikan kesempatan pada pihak Desa berupa pengembalian, jika bermasalah pada administrasi. Namun, jika pada pengerjaan fisik, segera menyelesaikannya.
“Kepada mereka masih ada kesempatan normatif untuk di kembalikan, “tegas mantan Kepala BKD Halut itu.
Untuk pengembalian dan penyelesaian pekerjaan itu dilakukan, terhitung dimana pihaknya telah bersepakat mengeluarkan seluruh hasil LHP (Laporan Hasil Audit), terhadap delapan Desa yang diduga pengelolaan administrasi dan lain sebagainya bermasalah.
“Jadi mulai laporan hasil pemeriksaan diterbitkan dan telah diserahkan, tembusannya ke pimpinan dan lembaga terkait, terhitung 60 hari. Dan kami menunggu kesempatan pengembaliannya, “pungkasnya.
Diketahui, delapan desa yang hasil auditnya sudah diserahkan pada Kejari Halut, yakni Desa Togoliua Kecamatan Tobelo Barat, Desa Kokotajaya Kecamatan Tobelo Utara, Desa Bobale Kecamatan Kao, Desa Gamlaha Kecamatan Kao Utara, Desa Toguis Kecamatan Loloda, Desa Toboulamo, Desa Kakara B Kecamatan Tobelo Selatan dan Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara. (rth/mc/dit)






