HukumKriminal

Ini Ternyata Pekerjaan Sang Penggugur Bayi

×

Ini Ternyata Pekerjaan Sang Penggugur Bayi

Sebarkan artikel ini
foto : akp rusli mangoda, kasatreskrim polres halut.

foto : akp rusli mangoda, kasatreskrim polres halut.

HALUT – NA (35) warga Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), merupakan tersangka penggugur bayinya yang sempat menggegerkan warga setempat beberapa waktu lalu. Dibalik perbuatan yang nekat itu, ternyata NA memiliki pekerjaan yang terbilang mapan.

“Yang bersangkutan adalah pegawai Dinas Pendidikan Dasar di UPTD, “beber AKP Rusli Mangoda, Kasatreskrim Polres Halut, (23/1/2019).

NA yang kalap waktu itu, karena tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari sang kekasih. Lantaran malu dengan hasil hubungan gelapnya dan depresi yang ia alami.

“Saat memberitahukan hal itu, kekasih tersangka menjawab bahwa dirinya tidak mau bertanggung jawab dengan alasan apapun. Mendapat jawaban itu, tersangka akhirnya mencari jalan lain untuk menutupi rasa malu nantinya, “jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, Suwarno Tongotongo, saat dihubungi via aplikasi whatsapp memaparkan, bahwa yang bersangkutan (NA) adalah pegawainya dulu di kantor Pendidikan dan Kebudayaan Halut. Namun, sudah dua tahun yang bersangkutan sudah dimutasikan ke UPTD Galela.

“Iya pegawai saya, tapi dia di UPTD, “pungkasnya.

Diketahui, tersangka terancam dengan hukuman 10tahun penjara, karena melanggar Pasal 45 A ayat 1 jo 77 A ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (smi/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id