DaerahHukum

Ini Syarat Wajib Bagi Panti Pijat dan Spa di Surabaya Jika Nekat Buka

×

Ini Syarat Wajib Bagi Panti Pijat dan Spa di Surabaya Jika Nekat Buka

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi panti pijat

Foto : Ilustrasi panti pijat

Lenterainspiratif.com, Surabaya – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 sudah terbit.

Selanjutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali. Salah satunya di untuk panti pijat, spa, dan refleksi.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali tersebut, termasuk dalam bidang panti pijat, spa, dan refleksi.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan dalam siaran pers, Minggu (14/6/2020).

Pada intinya, kata Irvan, ketika Perwali ditandatangani, bukan berarti langsung boleh membuka usaha. Semuanya harus ada penerapan protokol kesehatan sehingga usaha itu siap dibuka.

“Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” kata Irvan.

Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama usaha itu belum dinilai layak oleh tim, maka diharapkan untuk tidak dibuka. Karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi.

“Nah, selama sosialisasi itu kami lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” ujar Irvan.

Sedangkan proses yang harus dilalui setelah self assessment adalah melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), dan harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya. (ji/LI)