Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang tukang becak berinisial S (60) warga Kecamatan Diwek, Jombang harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap gadis cilik berusia 7 tahun yang juga tetangganya sendiri.
Modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan cara menganggap korban sebagai anaknya sendiri sehingga tidak ada orang yang curiga dengan aksi bejat pelaku.
“Awalnya tidak ada yang curiga karena kedekatan mereka. Hubungan mereka dianggap layaknya bapak dan anak, sering dibelikan jajan, uang gitu. Tapi ternyata suatu waktu di salah satu rumah, pelaku ini melakukan hal tak senonoh terhadap korban dan akhirnya ramai. Orang tua korban tidak terima,” kata sumber, Rabu (30/3/2022).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, jika tersangka mencabuli seorang gadis SD di Kecamatan Diwek tersebut.
“Benar, dan pelaku sudah kita amankan pada Senin (28/3/2022) dirumahnya. Sebelumnya sempat dilakukan ‘sidang’ di balai desa setempat juga,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Teguh mengungkapkan, tindakan asusila hingga terjadi persetubuhan sudah sebanyak dua kali, sejak Desember 2021.
“Tindakan-tindakan pencabulan diakuinya beberapa kali. Namun hingga yang sampai persetubuhan dua kali. Itu di antara bulan Desember 2021 hingga Januari 2022. Memamg pelaku dan korban sering terlihat bersama, diajak muter-muter pakai becak atau dibelikan jajan,” jelas Teguh.
Teguh menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak yang dimuat dalam pasal 81. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. ( dit )