Jawa TimurKriminal

Ini Modus Sindikat Kredit Fiktif Lintas Provinsi Yang Rugikan PT Mega Finance

×

Ini Modus Sindikat Kredit Fiktif Lintas Provinsi Yang Rugikan PT Mega Finance

Sebarkan artikel ini
Sindikat Kredit Fiktif, penipuan Lintas Provinsi, PT Mega Finance

Sindikat Kredit Fiktif, penipuan Lintas Provinsi, PT Mega Finance

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus sindikat kredit fiktif penipuan dan penggelapan sepeda motor lintas provinsi yang membuat PT Mega Finance perusahaan leasing di Mojokerto merugi hingga 1,2 miliar berhasil dibongkar polisi. Dengan modus memalsukan dokumen leasing finance (Finance Lease), para pelaku berhasil menggondol sekitar 70 motor.

Pembongkaran kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan leasing PT Mega Finance terkait temuan kejanggalan laporan keuangan. Di mana terjadi pembengkakan biaya pembayaran kredit yang diajukan dari dealer.
Polresta Mojokerto langusng menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Nanda Agus yang saat itu menjabat sebagai Credit Marketing Office (CMO)/Surveyor PT Mega Finance. Tak berhenti disitu, Polisi terus melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 6 pelaku sedangkan lima tersangka lainnya masih dicari.
Dalam melancarkan aksinya, Nanda memanipulasi data konsumen agar mendapatkan motor dari dealer. “Sebanyak 77 data konsumen yang dimasukkan, 14 pengajuan asli dan 63 pengajuan fiktif,” ucap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Setelah penginputan, Nanda bekerjasama dengan Bram Wiratna untuk pendanaan uang muka sepeda motor sebagai syarat pengambilan.
“Bram Wiranta yang membayar DP, sedangkan lainnya bertugas mencari pelanggan,” lanjut Rofiq.
Sepeda motor yang berhasil didapat, dijual kembali dengan kondisi motor bekas. Agar tidak dicurigai, pelaku mengubah speedometer sebelum dijual.
“Satu unit motor hasil kejahatan itu, dijual dengan harga Rp 12 Juta sampai Rp 15 Juta,” papar Rofik.

Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan yang belum dijual di antaranya Honda Vario 150 dan dokumen pemalsuan kredit fiktif, kini diamankan di Polresta Mojokerto.

Tujuh tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 374 KUHP dan atau 378 KUHP, 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penipuan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan terkait, kami minta masyarakat agar waspada membeli motor bekas karena berpotensi menjadi korban penipuan dari sindikat ini,” pungkasnya. (diy)