DaerahJawa Timur

Ini Komposisi Pendapatan Daerah Kota Mojokerto P APBD 2020, Diprediksi Akan Alami Penurunan

×

Ini Komposisi Pendapatan Daerah Kota Mojokerto P APBD 2020, Diprediksi Akan Alami Penurunan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Mojokerto
foto : penandatanganan

DPRD Kota Mojokerto
foto : penandatanganan

Lenterainspiratif.com | DPRD Kota Mojokerto – Hasil pembahasan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto menyebut terjadi sebuah penurununan pendapatan daerah Kota Mojokerto pada Perubahan APBD 2020 mencapai 9,03 persen. hal itu akibat dari Pandemi covid-19 dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran yang akan digunakan untuk mendanai penanganan dampak covid-19, antara lain di bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengaman sosial.

Komposisi pendapatan daerah Kota Mojokerto pada Perubahan APBD 2020 yang semula dianggarkan Rp 885,81 miliar diperkirakan terjadi penurunan menjadi Rp 805,86 miliar atau berkurang sebesar 9,03 persen.

’’Untuk pendapatan daerah Kota Mojokerto mengalami penurunan sebesar 9,03 persen,’’ ujar Budiarto, juru bicara Banggar dalam rapat paripurna, Jum’at (18/9/2020).

Sedangkan untuk komposisi belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang semula anggaran belanja ditetapkan Rp 1,14 trilyun, setelah perubahan turun menjadi Rp 993,80 miliar.

Sementara pendapatan asli daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp 205,93 miliar pada rancangan P-APBD 2020 diperkirakan terjadi penurunan menjadi sebesar Rp 199,50 miliar atau turun sebesar 3,12 persen.

Disebut Budiarto, penyesuaian pendapatan asli daerah dan sebagainya dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat menurunnya kegiatan perekonomian pada saat pandemi covid-19 sesuai amanah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor : 119/2813/sj dan nomor : 177/kmk.7/2020 tanggal 09 april 2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19.

Sedangkan Dana Perimbangan yang semula Rp 560,93 miliar mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 509,81 miliar atau sebesar 9,11 %. Dana ini berasal dari sumber bagi hasil pajak bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam hal belanja daerah, Budiarto menyebut, komposisi belanja daerah pada P-APBD 2020 semula ditetapkan sebesar Rp 1,14 trilyun , setelah perubahan turun menjadi Rp 993,80 milyar yang meliputi komponen belanja tidak langsung, seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bansos, dan belanja tidak terduga.

Namun demikian terjadi kenaikan belanja tidak terduga yang sangat signifikan dikarenakan adanya refocusing dan realokasi anggaran yang akan digunakan untuk mendanai penanganan dampak covid-19, antara lain di bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengaman sosial.

Sedangkan belanja langsung semula dianggarkan sebesar Rp 620, 51 miliar, pada P-APBD 2020 turun menjadi Rp 497,22 miliar.

“Penurunan belanja langsung disebabkan adanya refocusing dan realokasi anggaran dari belanja langsung atau belanja barang jasa dan belanja modal) ke belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan dampak pandemi covid-19,” tukas Budiarto. (roe/adv)