Daerah

Ini Jumlah Reklame Bodong Sebenarnya

×

Ini Jumlah Reklame Bodong Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
foto : satpol pp memotong reklame ilegal, di dekat sekarsari.

foto : satpol pp memotong reklame ilegal, di dekat sekarsari.

Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto harus bekerja siang dan malam dengan sistem pergantian sif, untuk segera menyelesaikan pemotongan reklame ilegal mulai dari diameter 15 centimeter hingga 30 centimeter dengan ketinggian variatif.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono saat di konfirmasi menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban papan reklame, terlebih dahulu pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Dari koordinasi tersebut diduga ada 54 papan reklame yang ilegal, baik yang tidak memperpanjang izin maupun tidak membayar pajak,” katanya.

Selanjutnya 54 papan reklame tersebut ditempeli peringatan agar pemilik papan reklame berkoordinasi dengan pihak Satpol PP. Hingga batas waktu yang ditentukan, tanggal 27 Desember 2019, hanya 30 pemilik yang datang berkoordinasi dan 24 sisanya tidak datang.

Dari 30 pemilik ini, ada yang dapat menunjukkan sudah memperpanjang izin dan membayar pajak, ada yang masih akan memperpanjang izin dan membayar pajak, dan bahkan ada yang menyatakan akan merobohkan sendiri papan rekllamenya.

“Nah, 24 papan reklame yang pemiliknya tidak datang berkoordinasi inilah yang kita nyatakan illegal dan akan kita obohkan,” tandasnya.

Mantan Kabag Humas ini juga menjelaskan, penertiban papan reklame ini sudah dilakukan sejak Kamis (02/01). Hingga saat ini sudah ada 10 papan reklame yang dirobohkan. “Sekalipun hari libur kita tetap kerja, ” ujarnya.

Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda). “Pemilik papan reklame sudah kita beri peringatan tapi tidak merespon, ya terpaksa kita bertindak tegas,” tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, beberapa papan reklame ada yang sudah lima tahun tidak diurus. “Penertiban tidak hanya persoalan izin dan pajak saja, soal keamanan juga jadi perhatian. Jangan sampai membahayakan, ” katanya.

Dodik juga mengatakan, papan reklame yang ada tidak semuanya milik pengusaha untuk dikomersialkan. Tapi ada beberapa di antaranya yang milik pemerintah.

“Beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti DPPKA, Disporabudpar, dan Disperindag juga punya papan reklame. Hanya saja bukan untuk komersial tapi untuk sosialisasi, ” jelasnya. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *