Maluku UtaraTips

Ini Jenis Kecelakaan yang Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja

×

Ini Jenis Kecelakaan yang Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja, Ternate,
Kepala Jasa Raharja perwakilan ternate, Muhammad Nurul Subekti

Lenterainspiratif.id | Ternate – Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Namun tidak semua korban kecelakaan lalulintas bisa memperoleh santunan ini.

 

PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Ternate hanya menjamin asuransi kecelakaan kendaraan yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Nurul Subekti mengatakan, pembayaran santunan asuransi kecelakaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat bakal berpedoman pada Undang-undang Lalu Lintas yaitu kecelakaan di jalan negara.

“Jadi kalau kecelakaan kendaraan dalam perusahaan tambang itu tidak di bayarkan santunan karena kejadian bukan di jalan negara terkecuali kendaraan tersebut di pakai keluar perusahaan,” jelasnya saat di temui, Kamis (15/09/2022)

Nurul bilang, pembayaran santunan kecelakaan kendaraan tidak serta merta langsung di bayarkan begitu saja tetapi harus di cek dulu apakah kendaraanya ter-registrasi di Samsat atau tidak.

“Untuk syarat pembayaran santunan kecelakaan itu dia harus perpanjang STNK dan SWDKLLJ di Samsat jika itu tidak di perpanjang maka Jasa Raharja tidak bisa jamin untuk membayarkan,” ujarnya.

Sambungnya, “kecelakaan kendaraan roda dua seperti jatuh sendiri atau menabrak trotoar tidak di bayarkan santunan karena kategori kecelakaan tunggal, dan ada pun kecelakaan tersebut pembayarannya bisa di proses terkecuali kecelakaan lebih dari satu motor,” terang Nurul.

Lanjutnya, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil jika terjadi kecelakaan tunggal yang di jamin itu hanya mobil yang berplat kuning semacam angkutan umum dalam kota atau angkutan lintas kabupaten karena di situ sudah ada iurannya.

“Laka tunggal yang di jamin Jasa Raharja hanya mobil berplat kuning seperti yang kejadian baru-baru terjadi di Sanana, mobil yang gagal menanjak di pegunungan sehingga terguling, nah itu yang kami proses,” ucapnya mengakhiri. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *