Kota Ternate. Maluku Utara
Lenterainspiratif.com — Paska kebakaran di Kelurahan Gamalama, hal ini menjadi polimik, dari masalah izin pembangunan sampai dengan isu pungutan liar, dalam hasil konfirmasi media ini di beberapa sumber, pada senin (27-1-2020).
Muhammad Iksan sebagai Lurah Gamalama saat di temui di kantornya mengatakan, masalah pedagang itu tanggung jawab Disperindak, karena izinnya dari pembangunan pemukimannya dari Disperindak
“Satu hari paska kebakaran dari BPBD kota Ternate turun kelokasi namun, lahan yang terjadi kebakaran itu bukan lahan hak milik warga, sehingga bantuan BPBD kota Ternate, juga harus meninjau kembali, sedangkan dari kelurahan, juga tidak ada anggaran tentang kebakaran itu, karena status tempat tinggal mereka itu bukan hak milik”.katanya
Lanjutnya Lurah, Paska dari kejadian itu, warga korban kebakaran itu, mengikuti keluarga untuk mencari tempat tinggal, karena urusan tempat tinggal mereka itu bukan tanggung jawab kami, itu tanggung jawab mereka, karena tempat kebakaran itu sudah tidak di izinkan, untuk membangun pemukiman lagi.
“Kami suda melaksanakan kordinasi, intinya lokasi itu tidak ada pembangunan pemukiman lagi, DLH, disperindak dan pihak kelurahan, sesuai dengan hasil pertemuan, di rencanakan bulan April, dan maret lokasi itu akan di laksanakan pengarukan oleh instansi terkait jadi otomanis, kalau ada warga yang membangun di lingkungan itu lagi, pasti akan menganggu, pekerjaan karena mengangkut sisa-sisa sampah di kali itu”.ucapnya
Tanggal 24 Januari kemani pihak kelurahan bertemu dengan, DPRD kota Ternate komisi II Bapak Mubin A. Wahid, dan kebid pasar, untuk meninjau lokasikebakaran jadi dalam waktu dekat akan melakukan pemberitahuan tertulis dan lisan tentang warga-warga yang korban kebakaran itu, terkait larangan membangun ulang pemukiman.
Ditaksir kerugian dalam kebakaran tersebut berjumlah 50 jutah itu di hitung semua.
Terpisah Kepala Pelaksanaan BPBD kota Ternate M. Arif Abd. Gani, saat di konfirmasi menyampaikan, kelurahan Gamalama yang terbakar di katakan perumahan kumu, karena di bangun tampa izin, dari kemarin kami juga menunggu data dari kelurahan tapi sampai saat ini data itu belum fiks, karena korban kebakaran itu semuanya sudah tidak ada, ini tandanya pemukiman tidak ada izin pembangunan.
“Sekarang ini BPBD kota Ternate, melakukan identifikasi di lapangan itu ada 10 rumah dan 40 jiwa, apakah mereka ini menempati rumah itu ada izin apa tidak, kalau itu tidak ada izin, kami tidak bisa mengambil kebijakan”.tegasnya
Lanjut kepala pelaksana BPBD kota Ternate, Kami siap dengan semua perlengkapan tapi sampai saat ini belum ada data yang jelas dari kelurahan, yang jelas kalau sudah ada kami ambil keputusan.
Di waktu yang sama sekretaris unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pasar Anwar saat di minta konfirmasi mengatakan, memang batul kemarin itu Anggota DPRD kota Ternate Bapak Mubin A. Wahid dari ketua komisi II meninjau lokasi kebakaran, bersama Lurah Gamalama, saya juga mendampingi dalam peninjauan lokasi kebakaran itu.
“Informasi ketertiban pungutan itu, itu tidak benar, pertama mereka di pemukiman itu pembuatan rumah makan, dan mereka tidak memiliki penerangan sehingga, minta kepada kami untuk memakai listrik untuk memasang satu mata lampu”.ucapnya
“Bahasa mereka, bahwa mereka membantu membayar lampu sesuai kerelaan, memberikan berapa saja, jadi kalau untuk sewa lahan itu tidak benar, saya menjamin itu tidak ada pungutan apa pun”.tutupnya (alif)