
Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pencairan tunjangan hari raya (THR), baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta sudah diatur oleh Pemerintah.
Untuk PNS sendiri dipastikan THR akan cair pada H-10 Lebaran 2021 termasuk untuk Polisi dan TNI. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4). Saat ini proses pencairan masih difinalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Sampai saat ini belum ada rilis secara resmi terkait regulasi mengenai aturan pencairan THR PNS. Aturan tersebut biasanya baru keluar pada saat menjelang hari raya idul fitri. Namun diperkirakan jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei.
Sementara untuk swasta diwajibkan untuk membayar THR karyawannya H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran.
Selain itu pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil dengan alasan himpitan pandemi COVID-19. ( tim )