HukumKriminal

Ini Cerita, Ayah Hamili Anak Kandungnya Hingga Miliki Bayi Kembar

×

Ini Cerita, Ayah Hamili Anak Kandungnya Hingga Miliki Bayi Kembar

Sebarkan artikel ini
Foto : pelaku saat berada di mapolres mojokerto

Foto : pelaku saat berada di mapolres mojokerto

Mojokerto -Ariyanto (47) warga Dusun Ketanen, Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno Rabu (13/03/2019) mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku yang sudah lama dicari karena pencabulan. Pelaku ditangkap di Batulicin, Kalimantan Selatan,” kata Setyo.

Sementara itu, korban hingga saat ini dirawat di salah satu panti asuhan di wilayah pacet mojokerto.

“Miris ya, saya sudah menengok korban dan anak kembarnya di panti vila doa Pacet,” tambah Setyo.

Pelaku beraksi saat keadaan rumah sepi dan langsung masuk ke kamar korban.”Pelaku membekap mulut korban dan memaksa korban,” tandas mantan Kapolres Pacitan ini.

Atas perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI no 23 tahun 2004 Jo Pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta. Dan Pasal 285 KUHP Jo Pasal ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 289 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *