
Lenterainspiratif.com — Bagi masyarakat yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Jaminan Hari Tua (JHT) yang dulu dikenal dengan Jamsostek ada beberapa cara diantaranya online dan offline. Berbeda dengan asuransi , berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).
Namun demikian ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana JHT JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan 100% maka status kepesertaan BPJS TK harus sudah non-aktif, dan penonaktifan kepesertaan BPJS TK hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja, BPJS TK akan dinonaktifkan jika si karyawan keluar dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan
Atau dengan kata lain, untuk Mencairkan 100% dana JHT JAMSOTEK/BPJS TK syarat utamanya adalah si karyawan atau pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri
Dana JHT baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan.
Berikut cara mencairkan JHT BPJS secara online :
1. Untuk proses secara online ini dapat dilakukan lewat aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.
2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan (klik Daftar Pengguna jika belum memiliki akun) lalu pilih menu “Klaim Saldo JHT”.
3. Pada kolom “KPJ” isi dengan informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, lalu di kolom “Keperluan”, pilih “Pengajuan Klaim”.
4. Lalu akan muncul pilihan “Jenis Klaim”. Setelah diklik pilih salah satu dari tiga pilihan ini Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Jika sudah diisi lengkap, klik “Kirim”
6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
8. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya secara online. (tim)