
Lenterainspiratif.com — Sejumlah masyarakat masih kebingungan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Jika anda termasuk peserta BPJS Kesehatan gratis? Pastinya lagi ketar ketir, dag dig dug, apakah status kepesertaan Anda dicabut seperti jutaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan lain?
Wajar bila muncul banyak pertanyaan dibenak para peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai PBI. Apakah saya masih jadi peserta BPJS Kesehatan gratis? Bagaimana cara saya mengeceknya? Kalau layanan kesehatan saya dicabut pemerintah, bagaimana ya?
Berikut cara Daftar Ulang peserta PBI BPJS Kesehatan yang dicabut pemerintah :
1. Menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
2. BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, dan
4. Lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKeshatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri ) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika Anda adalah peserta PBI yang sudah dinonaktifkan, maka Anda tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Tapi kalau Anda sudah dicabut status kepesertaannya, tapi Anda betul-betul tercatat sebagai masyarakat kurang mampu alias miskin, BPJS bisa menjamin kembali.
Syaratnya Anda harus daftar ulang. Begini caranya:
1. Mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Kalau Anda sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan Anda ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
3. Lain lagi kalau status kepesertaan PBI Anda sudah dinonaktifkan, dan ternyata Anda mampu membayar iuran BPJS Kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga, maka disarankan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pilihan hak kelas rawat disesuaikan kemampuan Anda membayar iuran.
4. Buat Anda yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan.
5. Sementara kalau Anda peserta BPJS Kesehatan gratis atau PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.
6. Selama Anda belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK. (tim)